Makalah Bahaya aborsi
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Aborsi dapat dikatakan sebagai
pengguguran kandungan yang di sengaja dan saat ini menjadi masalah yang hangat
diperdebatkan. Pengertian aborsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1996)
abortus (aborsi) didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin; melakukan
abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan
bakal bayi yang dikandung itu).
Menurut Potter&Perry (2010),
setengah dari kehamilan di Amerika Serikat adalah tidak direncanakan; sebagian
besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi pada remaja, wanita berusia di
atas 40 tahun, dan wanita Afrika-Amerika yang berpenghasilan rendah. Hampir
setengah dari kehamilan yang tidak diharapkan berakhir dengan aborsi.
Sementara itu, kendati dilarang,
baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik
aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta
kasus setiap tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh para remaja.
Aborsi atau pengguguran kandungan
seringkali identik dengan hal-hal negatif bagi orang-orang awam. Bagi mereka,
aborsi adalah tindakan dosa, melanggar hukum dan sebagainya. Namun, sebenarnya
tidak semua aborsi merupakan tindakan yang negatif karena ada kalanya aborsi
dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.
Ketika seorang wanita memilih
aborsi sebagai jalan untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka
wanita tersebut dan pasangannya akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan
yang mendalam, dan/atau rasa bersalah.
Dalam kasus aborsi yang
dianjurkan dokter, perawat tak hanya sebagai conselor atau peran dan fungsi
perawat yang lain, tetapi juga dapat menjalankan prinsip dan asas etik
keperawatan yang ada untuk membantu pasien menghadapi pilihan yang telah
dipilih (aborsi).
B. Rumusan
Masalah
- Apa
definisi aborsi?
- Apa faktor
penyebab yang mendorong terjadinya aborsi?
- Bagaimana
dampak aborsi?
- Aorsi
Menurut Hukum Islam ?
5. Apa contoh kasus aborsi yang terjadi di
Indonesia?
Bahaya Aborsi
1. Pengertian Aborsi
Pengertian aborsi menurut Kamus
Bahasa Indonesia (2008) adalah terpencarnya embrio yang tak mungkin lagi hidup
(sebelum habis bulan keempat dari kehamilan).
Pengertian aborsi menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia adalah : 1) Pengeluaran hasil konsepsi
pada stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai
(38-40 minggu); 2) Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).
Pada UU kesehatan, pengertian
aborsi dibahas secara tersirat pada pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992
disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa
ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Maksud dari
‘tindakan medis tertentu, yaitu aborsi.
Sementara aborsi atau abortus
menurut dunia kedokteran adalah kehamilan berhenti sebelum usia kehamilan 20
minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat sebelum
38 minggu namun setelah 20 minggu, disebut kelahiran prematur.
Wanita dan pasangannya yang
menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan biasanya mempertimbangkan aborsi.
Alasan untuk memilih aborsi berbeda-beda, termasuk mengakhiri kehamilan yang
tidak diinginkan atau ketika mengetahui janin memiliki kelainan
(Perry&Potter,2010).
2. Faktor Penyebab Aborsi
Setiap tindakan pasti ada yang menyebabkannya. Berikut beberapa penyebab aborsi
dilakukan :
- Umur
Umur menjadi pertimbangan
seseorang wanita memilih abortus. Apalagi untuk calon ibu yang merasa masih
terlalu muda secara emosional,fisik belum matang, tingkat pendidikan rendah dan
masih terlalu tergantung pada orang lain masalah umur yang terlalu tua untuk
mengandungpun menjadi penyebab abortus
2. Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak kehamilan yang terlalu
rapat menjadi alasan abortus, karena jika tidak dilakukan abortus akan
menyebabkan pertumbuhan janin kurang baik, bahkan menimbulkan pendarahan hal
itu disebabkan karena keadaan rahim yang belum pulih benar
3. Paritas ibu
Paritas adalah banyaknya
kelahiran hidup (anak) yang dimiliki wanita. Resiko paritas tinggi , banyak
wanita melakukan abortus.
4. Riwayat kehamilan yang lalu
Wanita yang sebelumnya pernah
abortus, kemungkinan besar akan dilakukan abortus lagi . penyebabnya yang
lainnya masih banyak, seperti calon ibu yang memiliki penyakit berat hingga
takut bila ia melahirkan anaknya, anaknya akan tertular penyak it pula,
ada juga masalah ekonomi banyak anak banyak pengeluaran dan lain
sebagainya.
Selain penyebab di atas, aborsi
juga dapat terjadi karena beberapa sebab, yaitu :
a)
Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, biasa menyebabkan abortus pada kehamilan
sebelum usia 8 minggu. Faktor yang menyebabkan kelainan ini ialah :
- Kelainan
kromosom, terutama trisomi autosom dan monosomi
- Lingkungan
sekitar tempat implantasi kurang sempurna.
- Pengaruh
teratogen akibat radiasi, firus, obat-obatan, tembakau dan alkohol
b)
Kelainan pada plasenta, misalnya enderteritis vili korialis karena hipotensi
menahun.
c)
Faktor maternal, seperti pneumonia, tifus, anemia berat, keracunan,
toksoplasmosis.
d)
Kelainan traktus genitalia, seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester
kedua), retroversi uteri, dan kelainan bawaan uterus.
Hasil wawancara :
Kami: Maaf ya kawan, ni ada tugas
sekolah, kami ingin menanyakan mengapa penyebab kamu aborsi,
Kawan: Takut Malu sama orang tua,
malu sama teman,dan lingkungan masyarakat.
Kami : penyebab lain
Kawan : masih mau menikmati masa
muda, dan calon bayi nanti mau makan apa ?
Kesimpulan : rata rata penyebab
aborsi adalah malu sama keluarga dan kerabat
Dan terlebih lagi selalu terpokus
pada ekonomi yang kurang ,
3. Dampak yang timbul / Resiko
Aborsi memiliki resiko yang
tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika
dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan
langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi
setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak
menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada
2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1.
Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2.
Resiko gangguan psikologis
1. Resiko kesehatan dan
keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi
dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang
wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh
Brian Clowes, Phd yaitu:
- Kematian
mendadak karena pendarahan hebat
- Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal
- Kematian
secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
- Rahim yang
sobek (Uterine Perforation)
- Kerusakan
leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya.
- Kanker
payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
- Kanker
indung telur (Ovarian Cancer)
- Kanker
leher rahim (Cervical Cancer)
- Kanker
hati (Liver Cancer)
- Kelainan
pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan
cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan
berikutnya.
- Menjadi
mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
- Infeksi
rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
- Infeksi
pada lapisan rahim (Endometriosis)
2. Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu
proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang
wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap
keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia
psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.
Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After
Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang
melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan
harga diri (82%)
2.
Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk
berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin
melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai
mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak bisa
menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas
para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak
hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya. Rasa bersalah tersebut dapat
menyebabkan stres psikis atau emosional, yaitustres yang disebabkan karena
gangguan situasi psikologis (Hidayat, 2007).
4. Aborsi Menurut Hukum Islam
Setelah
mendengar penjelasan di atas tentang aborsi, sungguh ironis dan mengerikan ada
seorang wanita yang membunuh darah dagingnya sendiri yang tidak berdosa dan
masih suci, orang yang melakukan aborsi tidak mempunyai rasa kemanusian bahwa
mereka tidak tau banyak sekali di luar sana sepasang suami istri yang menantikan
darah daging sampai untuk itu mereka harus mengeluarkan uang yang banyak,
mungkin itu sedikit kisah kelam yang terjadi di dunia ini. Untuk tidak semakin
meningkatnya tindak kriminalitas aborsi menurut al-qur'an ada beberapa langkah
strategis yang bisa dilakukan untuk mencegah tindakan aborsi dikalangan remaja
dan ibu-ibu muda.
Adapun
langkah-langkah strategis tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Tidak
Mendekati Zina.
Langkah ini merupakan tindakan preventif yang bernilai strategis
dan bernilai fundamental. Dikatakan strategis dan fundamental, karena
mencegah tindakan aborsi pada tingkat akar masalah. Menurut para ahli ilmu
sosial, salah satu faktor penyebab tindakan aborsi dikalangan remaja adalah
hamil yan tidak dikehendaki karena terjadi di luar nikah. Al-Qur'an
menegaskann:
Artinya: dan
janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS.
Al-sra' (17): 32)
2. Berpakaian
yang Menutup Aurat.
Menyadarkan kaum muslimah yang sudah dewasa untuk berpakaian
yang menutup aurat merupakan langkah strategis dan mendasar untuk mengurangi
kasus perzinaan yang mengakibatkan hamil di luar nikah. Sebab, memakai pakaian
yang menutup aurat merupakan kewajiban yang diperintah allah melalui nabi
Muhammad saw. Untuk disampaikan kepada istri-istri beliau, putri-putri beliau,
dan seluruh perempuan yang beriman, sebagaimana dijelskan dalam ayat ala-qur'an
berikut:
Artinya: Hai
Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232]
ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS.
Al-Ahzab (33): 59)
Istilah aurat menurut kebahsaan berarti malu, aib,
dan buruk.. istilah aurat ini berasal dari perkataan عور ('awira)
yang berarti hilang perasaan; kalau dipakai untuk mata, maka mata itu hilang
cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya perkataan عور ('awira)
mengandung makna yang tidak baik dipandang, memalukan, dan mengecewakan. dengan demikian, aurat adalah anggota tubuh yang harus
ditutup dan dijaga hingga tidak menimbulkan kekecewaan dan sesuatu yang
memalukan.
Sementara itu dalam istilah agama, batas aurat
perempuan berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahromnya adalah seluruh
tubuhnya selain wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Jadi,
berpakaian menutup aurat adalah berpakaian yang menutup seluruh tubuh
perempuan, kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Pakain
yang demkian dinamakan busana muslimah.
3. Melaksanakan
Undang-Undang Tentang Pornografi Dengan Konsisten.
Jika para penegak hukum, ulama, dan umara, serta seluruh
komponen bangsa memiliki persepsi yang sama bahwa melaksanakan undang-undang
tentang pornografi merupakan perjuangan untuk menjadikan bangsa Indonesia
bangsa yang bermoral dan bermartbat, maka perilaku seksual yang menyimpang di
kalangan remaja yang berdampak pada tingginya angka hamil di luar nikah akan
berkurang. Langkah ini secara tidak langsung akan menurunkan tindakan aborsi
dikalangan remaja.
4. Meningkatkan
Bimbingan dan Penyuluhan Agama Dikalangan Remaja dan Ibu-Ibu Muda.
Bimbingan dan penyuluhan agama dengan metodelogi yang intensif,
mengenai sasaran secara tepat dan akurat, serta menggunakan media dan
komunikasi yang efektif, akan menguatkan kesadaran beragama dikalangan remaja
dengan baik. Indikator tingkat keberhasilan bimbingan dan penyuluhan agama
tidak hanya diukur dengan meningkatkan tingkat disiplin melaksanakan shalat
lima waktu, akan tetapi terlihat pula pada menurunnya angka hamil di luar nikah
dan berbagai perilaku penyimpangan seksual yang dikatagorikan mendekati
perbuatan zina, sebagaimana telah disebutkan di atas. Langkah ini secara tidak
langsung akan berdampak pada pengurangan tindakan aborsi dikalangan remaja dan
ibu-ibu muda.
Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum
peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah
dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang
memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi sebelum
peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al
Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor
Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan
ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada
kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk
baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi
eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan
setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru
lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993,
Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995,
Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam,
halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad
Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang
Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).
Pendapat yang disepakati fuqoha,
yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat
bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat)
bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah
bersabda :
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya
dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk
‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula,
kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan
Tirmidzi)
Maka dari itu, aborsi setelah
kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang
sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya
antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT :
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu
karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.”
(TQS Al
An’aam : 151)
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu
karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.”
(TQS Al
Isra` : 31 )
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut
syara’).” (TQS Al Isra` : 33)
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup
itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (TQS At
Takwir : 8-9)
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan
berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat
dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Abdul Qadim Zallum (1998) dan
Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah
sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42
(empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan
janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman
aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan
yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak
apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam
Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung,
Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56;
Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).
5. Kasus Aborsi
MAHASISWI ABORSI PAKAI PIL SAKIT
KEPALA
TERNATE, KOMPAS.com —
Warga Kota Ternate Utara, Kamis (3/5/2012), dibuat heboh dengan kasus aborsi
yang dilakukan seorang mahasiswi di salah satu universitas ternama di Ternate
berinisial IK. IK diketahui merupakan anak seorang pegawai di Kementerian Agama
Kabupaten Pulau Morotai.
IK diketahui hamil bersama
kekasihnya J yang juga sebagai salah satu mahasiswa di universitas berbeda di
Ternate. Keduanya langsung dibekuk polisi ke Mapolres Ternate, Kamis. Di
hadapan penyidik, J mengisahkan, awalnya dia mengajak IK untuk menikah lantaran
mengetahui kekasihnya hamil dua bulan.
Namun, IK yang mengaku takut
kepada keluarganya memilih menggugurkan kandungan dengan meminum pil sakit
kepala yang dicampur dengan minuman bersoda. Namun, diduga IK tidak hanya
mengaborsi sendiri dengan cara meminum obat sakit kepala dicampur minuman
bersoda. “Waktu saya datang ke rumahnya, semua sudah bersih (sudah diaborsi),”
ungkap J.
Karena takut, J lantas
menguburkan ari-ari janinnya di belakang rumah IK di Akehuda, Ternate Utara.
Sepulang dari kampus, J lantas mengambil janin yang masih di rumah IK, lalu
dibawa ke Bula, Ternate Utara, untuk dibuang ke pantai. Warga sekitar baru
mengetahuinya pada Selasa (1/5/2012), meski hanya segelintir orang.
Warga makin heboh saat aroma
tindakan tak terpuji itu mulai terungkap. J dan IK bahkan sempat menjadi amukan
beberapa anggota keluarganya. Petugas polisi baru mengetahuinya pada Kamis ini,
dan langsung membekuk keduanya ke Mapolres Ternate.
“Kita belum bisa berikan
keterangan karena masih dalam penyelidikan,” ucap seorang penyidik. Untuk
kepentingan penyelidikan, sang mahasiswi ini dibawa ke rumah sakit guna
menjalani visum. “Agar bisa dipastikan apakah yang digugurkan itu janin atau
ari-ari,” tambah petugas penyidik tersebut.
Editor :
Aloysius Gonsaga Angi E
6. Analisis Penulis
Aborsi yang sering terjadi pada
dewasa ini sangat menghawatirkan bagi ibu2 dan bapak bapak yang mempunyai anak
gadis , karena di saat ini sangat banyak kejadian yang sangat tragis terlebih
kepada anak muda yang perempuan, dan akhirnya hal ini berdampak pada aborsi
karena pergaulan bebas yang tak dapat terkendali,dan akhirnya masa depan hilang
dan hancur.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
a. Pengertian
aborsi menurut Kamus Bahasa Indonesia (2008) adalah terpencarnya embrio yang
tak mungkin lagi hidup (sebelum habis bulan keempat dari kehamilan).
b. “Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya
dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk
‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula,
kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan
Tirmidzi)
c. Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah
haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam
kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil
syar’i berikut. Firman Allah SWT :
d. “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu
karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.”
(TQS Al
An’aam : 151)
e. Gejala
ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom
Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological
Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review
(1994).
DAFTAR PUSTAKA
Ismani, Nila. 2000. Etika
Keperawatan. Jakarta:Widya Medika.
Mansjoer, Arif., Kuspuji T.,dkk.
2010. Kapita Selekta Kedokteran Jilid 1. Jakarta:Media Aesculapius.
Mansjoer, Arif., Kuspuji T.,dkk.
2010. Kapita Selekta Kedokteran Jilid 2. Jakarta:Media Aesculapius.
Potter, Patricia A. dan Anne G.
Perry. 2010. Fundamental Keperawatan Buku 2. Jakarta:Salemba Medika.
Hidayat, A.A. Alimul. 2007.
Pengantar Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta:Salemba Medika.
Sumber Online:
Kompas.com.2012. Mahasiswa
Aborsi Pakai Pil Sakit Kepala. Alamat :http://megapolitan.kompas.com/read/2012/05/03/15561555/Mahasiswi.Aborsi.Pakai.Pil.Sakit.Kepala.
Comments
Post a Comment
Komentar lah dengan baik dan sopan