Makalah Bahaya aborsi

                                 BAB I
                        PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Aborsi dapat dikatakan sebagai pengguguran kandungan yang di sengaja dan saat ini menjadi masalah yang hangat diperdebatkan. Pengertian aborsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1996) abortus (aborsi) didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu).
Menurut Potter&Perry (2010), setengah dari kehamilan di Amerika Serikat adalah tidak direncanakan; sebagian besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi pada remaja, wanita berusia di atas 40 tahun, dan wanita Afrika-Amerika yang berpenghasilan rendah. Hampir setengah dari kehamilan yang tidak diharapkan berakhir dengan aborsi.
Sementara itu, kendati dilarang, baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh para remaja.
Aborsi atau pengguguran kandungan seringkali identik dengan hal-hal negatif bagi orang-orang awam. Bagi mereka, aborsi adalah tindakan dosa, melanggar hukum dan sebagainya. Namun, sebenarnya tidak semua aborsi merupakan tindakan yang negatif karena ada kalanya aborsi dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.
Ketika seorang wanita memilih aborsi sebagai jalan untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka wanita tersebut dan pasangannya akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan yang mendalam, dan/atau rasa bersalah.
Dalam kasus aborsi yang dianjurkan dokter, perawat tak hanya sebagai conselor atau peran dan fungsi perawat yang lain, tetapi juga dapat menjalankan prinsip dan asas etik keperawatan yang ada untuk membantu pasien menghadapi pilihan yang telah dipilih (aborsi).

 B.  Rumusan Masalah
  1. Apa definisi aborsi?
  2. Apa faktor penyebab yang mendorong terjadinya aborsi?
  3. Bagaimana dampak aborsi?
  4. Aorsi Menurut Hukum Islam ?
5.   Apa contoh kasus aborsi yang terjadi di Indonesia?
      6.   Analisis pe


                                                                         
                                                                            BAB II
                       Bahaya Aborsi

1. Pengertian Aborsi
Pengertian aborsi menurut Kamus Bahasa Indonesia (2008) adalah terpencarnya embrio yang tak mungkin lagi hidup (sebelum habis bulan keempat dari kehamilan).
Pengertian aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia adalah : 1) Pengeluaran hasil konsepsi pada stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu); 2) Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).
Pada UU kesehatan, pengertian aborsi dibahas secara tersirat pada pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Maksud dari ‘tindakan medis tertentu, yaitu aborsi.
Sementara aborsi atau abortus menurut dunia kedokteran adalah kehamilan berhenti sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu,  disebut kelahiran prematur.
Wanita dan pasangannya yang menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan biasanya mempertimbangkan aborsi. Alasan untuk memilih aborsi berbeda-beda, termasuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan atau ketika mengetahui janin memiliki kelainan (Perry&Potter,2010).


2.  Faktor Penyebab Aborsi
            Setiap tindakan pasti ada yang menyebabkannya. Berikut beberapa penyebab aborsi dilakukan :
  1. Umur
Umur menjadi pertimbangan seseorang wanita memilih abortus. Apalagi untuk calon ibu yang merasa masih terlalu muda secara emosional,fisik belum matang, tingkat pendidikan rendah dan masih terlalu tergantung pada orang lain masalah umur yang terlalu tua untuk mengandungpun menjadi penyebab abortus
2.  Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak kehamilan yang terlalu rapat menjadi alasan abortus, karena jika tidak dilakukan abortus akan menyebabkan pertumbuhan janin kurang baik, bahkan menimbulkan pendarahan hal itu disebabkan karena keadaan rahim yang belum pulih benar
3. Paritas ibu
Paritas adalah banyaknya kelahiran hidup (anak) yang dimiliki wanita. Resiko paritas tinggi , banyak wanita melakukan abortus.
4. Riwayat kehamilan yang lalu
Wanita yang sebelumnya pernah abortus, kemungkinan besar akan dilakukan abortus lagi . penyebabnya yang  lainnya masih banyak, seperti calon ibu yang memiliki penyakit berat hingga takut bila ia melahirkan anaknya, anaknya akan   tertular penyak it pula, ada juga masalah ekonomi  banyak anak banyak pengeluaran dan lain sebagainya.



Selain penyebab di atas, aborsi juga dapat terjadi karena beberapa sebab, yaitu :
a)      Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, biasa menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu. Faktor yang menyebabkan kelainan ini ialah :
  1. Kelainan kromosom, terutama trisomi autosom dan monosomi
  2. Lingkungan sekitar tempat implantasi kurang sempurna.
  3. Pengaruh teratogen akibat radiasi, firus, obat-obatan, tembakau dan alkohol
b)      Kelainan pada plasenta, misalnya enderteritis vili korialis karena hipotensi menahun.
c)      Faktor maternal, seperti pneumonia, tifus, anemia berat, keracunan, toksoplasmosis.
d)     Kelainan traktus genitalia, seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester kedua), retroversi uteri, dan kelainan bawaan uterus.
Hasil wawancara :
Kami: Maaf ya kawan, ni ada tugas sekolah, kami ingin menanyakan mengapa penyebab kamu aborsi,
Kawan: Takut Malu sama orang tua, malu sama teman,dan lingkungan masyarakat.
Kami : penyebab lain
Kawan : masih mau menikmati masa muda, dan calon bayi nanti mau makan apa ?
Kesimpulan : rata rata penyebab aborsi adalah malu sama keluarga dan kerabat
Dan terlebih lagi selalu terpokus pada ekonomi yang kurang ,
3. Dampak yang timbul / Resiko
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka  yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:

1.   Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2.   Resiko gangguan psikologis

1. Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi  dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
  1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat
  2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
  3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
  4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
  5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
  6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
  7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
  8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
  9. Kanker hati (Liver Cancer)
  10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
  11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
  12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
  13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

2. Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1.    Kehilangan harga diri (82%)
2.    Berteriak-teriak histeris (51%)
3.    Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4.    Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5.    Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6.    Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya. Rasa bersalah tersebut dapat menyebabkan stres psikis atau emosional, yaitustres yang disebabkan karena gangguan situasi psikologis (Hidayat, 2007).
 4Aborsi Menurut Hukum Islam
Setelah mendengar penjelasan di atas tentang aborsi, sungguh ironis dan mengerikan ada seorang wanita yang membunuh darah dagingnya sendiri yang tidak berdosa dan masih suci, orang yang melakukan aborsi tidak mempunyai rasa kemanusian bahwa mereka tidak tau banyak sekali di luar sana sepasang suami istri yang menantikan darah daging sampai untuk itu mereka harus mengeluarkan uang yang banyak, mungkin itu sedikit kisah kelam yang terjadi di dunia ini. Untuk tidak semakin meningkatnya tindak kriminalitas aborsi menurut al-qur'an ada beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan untuk mencegah tindakan aborsi dikalangan remaja dan ibu-ibu muda.
Adapun langkah-langkah strategis tersebut antara lain sebagai berikut:
1.      Tidak Mendekati Zina.
Langkah ini merupakan tindakan preventif yang bernilai strategis dan bernilai fundamental. Dikatakan strategis dan fundamental, karena mencegah tindakan aborsi pada tingkat akar masalah. Menurut para ahli ilmu sosial, salah satu faktor penyebab tindakan aborsi dikalangan remaja adalah hamil yan tidak dikehendaki karena terjadi di luar nikah. Al-Qur'an menegaskann:
    
Artinya: dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-sra' (17): 32)


2.      Berpakaian yang Menutup Aurat.
Menyadarkan kaum muslimah yang sudah dewasa untuk berpakaian yang menutup aurat merupakan langkah strategis dan mendasar untuk mengurangi kasus perzinaan yang mengakibatkan hamil di luar nikah. Sebab, memakai pakaian yang menutup aurat merupakan kewajiban yang diperintah allah melalui nabi Muhammad saw. Untuk disampaikan kepada istri-istri beliau, putri-putri beliau, dan seluruh perempuan yang beriman, sebagaimana dijelskan dalam ayat ala-qur'an berikut:

Artinya: Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab (33): 59)

Istilah aurat menurut kebahsaan berarti malu, aib, dan buruk.. istilah aurat ini berasal dari perkataan عور ('awira) yang berarti hilang perasaan; kalau dipakai untuk mata, maka mata itu hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya perkataan عور ('awira) mengandung makna yang tidak baik dipandang, memalukan, dan mengecewakan.  dengan demikian, aurat adalah anggota tubuh yang harus ditutup dan dijaga hingga tidak menimbulkan kekecewaan dan sesuatu yang memalukan.
Sementara itu dalam istilah agama, batas aurat perempuan berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahromnya adalah seluruh tubuhnya selain wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Jadi, berpakaian menutup aurat adalah berpakaian yang menutup seluruh tubuh perempuan, kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Pakain yang demkian dinamakan busana muslimah.
3.      Melaksanakan Undang-Undang Tentang Pornografi Dengan Konsisten.
Jika para penegak hukum, ulama, dan umara, serta seluruh komponen bangsa memiliki persepsi yang sama bahwa melaksanakan undang-undang tentang pornografi merupakan perjuangan untuk menjadikan bangsa Indonesia bangsa yang bermoral dan bermartbat, maka perilaku seksual yang menyimpang di kalangan remaja yang berdampak pada tingginya angka hamil di luar nikah akan berkurang. Langkah ini secara tidak langsung akan menurunkan tindakan aborsi dikalangan remaja.
4.      Meningkatkan Bimbingan dan Penyuluhan Agama Dikalangan Remaja dan Ibu-Ibu Muda.
Bimbingan dan penyuluhan agama dengan metodelogi yang intensif, mengenai sasaran secara tepat dan akurat, serta menggunakan media dan komunikasi yang efektif, akan menguatkan kesadaran beragama dikalangan remaja dengan baik. Indikator tingkat keberhasilan bimbingan dan penyuluhan agama tidak hanya diukur dengan meningkatkan tingkat disiplin melaksanakan shalat lima waktu, akan tetapi terlihat pula pada menurunnya angka hamil di luar nikah dan berbagai perilaku penyimpangan seksual yang dikatagorikan mendekati perbuatan zina, sebagaimana telah disebutkan di atas. Langkah ini secara tidak langsung akan berdampak pada pengurangan tindakan aborsi dikalangan remaja dan ibu-ibu muda.

            Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang  memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh  (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT :
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (TQS Al An’aam : 151)
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (TQS Al Isra` : 31 )
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (TQS Al Isra` : 33)
Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (TQS At Takwir : 8-9)

Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Abdul Qadim Zallum (1998) dan Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati,  halaman 45-56; Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).
5.  Kasus Aborsi
MAHASISWI ABORSI PAKAI PIL SAKIT KEPALA
TERNATE, KOMPAS.com — Warga Kota Ternate Utara, Kamis (3/5/2012), dibuat heboh dengan kasus aborsi yang dilakukan seorang mahasiswi di salah satu universitas ternama di Ternate berinisial IK. IK diketahui merupakan anak seorang pegawai di Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai.
IK diketahui hamil bersama kekasihnya J yang juga sebagai salah satu mahasiswa di universitas berbeda di Ternate. Keduanya langsung dibekuk polisi ke Mapolres Ternate, Kamis. Di hadapan penyidik, J mengisahkan, awalnya dia mengajak IK untuk menikah lantaran mengetahui kekasihnya hamil dua bulan.
Namun, IK yang mengaku takut kepada keluarganya memilih menggugurkan kandungan dengan meminum pil sakit kepala yang dicampur dengan minuman bersoda. Namun, diduga IK tidak hanya mengaborsi sendiri dengan cara meminum obat sakit kepala dicampur minuman bersoda. “Waktu saya datang ke rumahnya, semua sudah bersih (sudah diaborsi),” ungkap J.
Karena takut, J lantas menguburkan ari-ari janinnya di belakang rumah IK di Akehuda, Ternate Utara. Sepulang dari kampus, J lantas mengambil janin yang masih di rumah IK, lalu dibawa ke Bula, Ternate Utara, untuk dibuang ke pantai. Warga sekitar baru mengetahuinya pada Selasa (1/5/2012), meski hanya segelintir orang.
Warga makin heboh saat aroma tindakan tak terpuji itu mulai terungkap. J dan IK bahkan sempat menjadi amukan beberapa anggota keluarganya. Petugas polisi baru mengetahuinya pada Kamis ini, dan langsung membekuk keduanya ke Mapolres Ternate.
“Kita belum bisa berikan keterangan karena masih dalam penyelidikan,” ucap seorang penyidik. Untuk kepentingan penyelidikan, sang mahasiswi ini dibawa ke rumah sakit guna menjalani visum. “Agar bisa dipastikan apakah yang digugurkan itu janin atau ari-ari,” tambah petugas penyidik tersebut.
Editor :
Aloysius Gonsaga Angi E
6. Analisis Penulis
Aborsi yang sering terjadi pada dewasa ini sangat menghawatirkan bagi ibu2 dan bapak bapak yang mempunyai anak gadis , karena di saat ini sangat banyak kejadian yang sangat tragis terlebih kepada anak muda yang perempuan, dan akhirnya hal ini berdampak pada aborsi karena pergaulan bebas yang tak dapat terkendali,dan akhirnya masa depan hilang dan hancur. 





                                     








                                     BAB III
                                    PENUTUP

1. KESIMPULAN
a.       Pengertian aborsi menurut Kamus Bahasa Indonesia (2008) adalah terpencarnya embrio yang tak mungkin lagi hidup (sebelum habis bulan keempat dari kehamilan).
b.      Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)
c.       Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT :
d.      Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (TQS Al An’aam : 151)
e.       Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).




                                    DAFTAR PUSTAKA
Ismani, Nila. 2000. Etika Keperawatan. Jakarta:Widya Medika.
Mansjoer, Arif., Kuspuji T.,dkk. 2010. Kapita Selekta Kedokteran Jilid 1. Jakarta:Media Aesculapius.
Mansjoer, Arif., Kuspuji T.,dkk. 2010. Kapita Selekta Kedokteran Jilid 2. Jakarta:Media Aesculapius.
Potter, Patricia A. dan Anne G. Perry. 2010. Fundamental Keperawatan Buku 2. Jakarta:Salemba Medika.
Hidayat, A.A. Alimul. 2007. Pengantar Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta:Salemba Medika.

Sumber Online:
Aborsi.org. 2004. Resiko Aborsi. Alamat : http://www.aborsi.org/resiko.htm.
Kompas.com.2012. Mahasiswa Aborsi Pakai Pil Sakit Kepala. Alamat :http://megapolitan.kompas.com/read/2012/05/03/15561555/Mahasiswi.Aborsi.Pakai.Pil.Sakit.Kepala.
4syamm. 2010. Etika Keperawatan. Alamat : http://4syamm.wordpress.com/2010/12/01/etika-keperawatan.


Comments

Popular posts from this blog

Cara mengobati terkena Ikan lepu dan sembilang serta ikan berbisa lainya

IKAN TOKAK

Pondok buruk Film mengharukan dan buat menangis